y y   y
eKBRI AlgerteTentang AljazairteHubungan BilateralteLink Lain

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

gedung kbri
Kedutaan Besar Republik Indonesia

17, Chemin Abdelkader Gaddouche
Hydra, Alger, Algérie

B.P.62 El-Mouradia 16070 Alger
Tel.: +213 21 69 49 15
Fax.: +213 21 69 49 10


Kembali ke Halaman Utamaal

LAPOR DIRI

Merujuk Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia/WNI yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian maupun kematian) kepada Pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang melingkupi tempat tinggalnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dihimbau kepada setiap WNI yang baru tiba di Aljazair baik itu untuk tujuan belajar, bekerja atau wisata, agar segera memberitahukan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI di Alger. Mengingat salah satu tugas dan fungsi Perwakilan RI di luar negeri adalah memberikan perlindungan kepada WNI dan BHI, maka lapor diri tersebut merupakan salah satu penunjang informasi mengenai keberadaan WNI yang berada di wilayah akreditasi. Data tersebut diperlukan untuk memberikan bantuan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap WNI.

PROSES LAPOR/REGISTRASI KEDATANGAN

Lapor diri dapat dilakukan secara langsung datang ke kantor KBRI Alger atau dengan mengirimkan FORMULIR LAPOR DIRI yang telah diisi dan dilengkapi persyaratannya, sbb :

a.
Paspor Asli (untuk distempel dan diberi nomor lapor diri)
b.
Mengisi Formulir dan ditandatangani (Formulir dapat diperoleh secara langsung atau melalui dowload dari website KBRI Alger)
c.
Melampirkan 2 (dua) pasphoto berwarna ukuran 4x6 cm
d.
Lapor diri di KBRI Alger tidak dikenakan biaya administrasi
JASA PENGURUSAN DOKUMEN DAN KEIMIGRASIAN
1

Biaya Legalisasi Dokumen

DAZ 1,600.00
2

Biaya Surat Keterangan Nikah/Pendaftaran Perkawinan

DAZ 1,600.00
3

Biaya Surat Pernyataan Lahir

DAZ 8.00
4

Biaya Surat Keterangan Kematian

DAZ 00.00
5

Biaya Surat Keterangan Penggaian SIM Indonesia

DAZ 1,200.00
6

Biaya Legalisasi Terjemahan

DAZ 1,200.00
7

Biaya Buku Pengenalan Diri WNI

DAZ 1,200.00
8

Biaya Surat Keterangan Jalan

DAZ 1,200.00
9

Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI Perorangan

Rp. 200.000,00 / Buku
10

Paspor Biasa 24 halaman untuk WNI Perorangan

Rp. 50.000,00 / Buku
11

Paspor RI untuk orang asing perorangan

Rp. 500.000,00 / Buku
12

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan

Rp. 50.000,00 / Buku
13

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua orang atau lebih

Rp. 50.000,00 / Buku
14

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing Perorangan

Rp. 100.000,00 / Buku
15

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing Dua orang atau lebih

Rp. 150.000,00 / Buku
16

Perubahan Surat Perjalanan Laksanana Paspor untuk WNI dari SPLP Perorangan menjadi SPLP Keluarga dua orang atau lebih

Rp. 30.000,00 / Buku
17

Perubahan Surat Perjalanan Laksanana Paspor untuk orang asing dari SPLP Perorangan menjadi SPLP Keluarga dua orang atau lebih

Rp. 40.000,00 / Buku
18

Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian

Rp. 100.000,00 / Buku
19

Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian

Rp. 400.000,00 / Buku
20

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam

Rp. 50.000,00 / Buku
21

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam

Rp. 200.000,00 / Buku
 
Conception  |  Mentions légales  | Nous contacter© 2008 Ambassade d'Indonésie en Algérie,Tous droits réservés.