y y   y
eKBRI AlgerteTentang AljazairteHubungan BilateralteLink Lain

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

gedung kbri
Kedutaan Besar Republik Indonesia

17, Chemin Abdelkader Gaddouche
Hydra, Alger, Algérie

B.P.62 El-Mouradia 16070 Alger
Tel.: +213 21 694915/591587
Fax.: +213 21 694910


Kembali ke Halaman Utamaal

Pelayanan Visa

Dengan adanya upaya KBRI Alger meningkatkan promosi Indonesia di bidang ekonomi perdaganagan dan sosial budaya, warga negara Aljazair semakin mengenal Indonesia, sesuai catatan, KBRI Alger telah menerbitkan 221 lembar visa untuk Warga Negara Aljazair yang berminat berkunjung ke indonesia dalam rangka mengadakan kunjungan usaha, wisata atau kunjungan resmi pemerintah Aljazair untuk menghadiri kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di tanah air.

Pengeluaran Paspor Baru

Pengeluaran paspor baru untuk WNI tahun 2009 berjumlah 19 buku, pengeluaran tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sehubungan dengan menambahnya jumlah WNI yang berada di Aljazair, pengeluaran umumnya untuk menggantikan paspor tenaga kerja terampil indonesia yang sudah habis masa berlakunya.

Pendataan dan Lapor diri WNI di Aljazair

Data Warga Negara Indonesia khususnya untuk WNI pekerja terampil yang berada di berbagai daerah di Aljazair diperbaharui KBRI pada tiap akhir bulan, data diperbaharui atas dasar dari laporan para koordinator atau penanggung jawab camp melalui kontak telepon atau melalui e-mail, sedangkan  pencatatan lapor diri biasanya dilakukan oleh para koordinator secara periodik datang ke KBRI dengan membawa paspor dan lembaran lapor diri yang telah diisi oleh masing-masing pekerja, atau dilakukan KBRI pada kesempatan mengunjungi ke camp-camp untuk memberikan penyuluhan atau dialog dengan para pekerja, jumlah WNI pekerja terampil yang telah melapor diri sepanjang tahun 2009 sejumlah 782 orang.

Jumlah WNI yang tercatat di KBRI tiap bulan dalam kurun waktu tahun 2009 adalah sebagai berikut :


BLN

JAN

PEB

MAR

APR

MEI

JUN

JUL

AGUST

SEPT

OKT

NOP

DES

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jmlh

1676

1698

1551

1660

1869

1886

2052

2099

2323

2095

2127

2125

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Permasalahan dan kasus WNI dan BHI di Aljazair

Keberadaan pekerja orang asing di Aljazair yang meningkat cukup tajam dengan adanya proyek jalan tol (East West Motorway) telah menimbulkan adanya gejolak kecemburuan sosial, sehingga seringkali terjadi perilaku yang tidak berkenan warga negara setempat terhadap pekerja asing, peran KBRI untuk menaggulangi permasalahan tersebut adalah dengan memberi pembekalan kepada para pekerja, seperti pengenalan lingkungan dan budaya setempat.

Masih adanya perselisihan mengenai isi perjanjian (kontrak kerja), yang disebabkan oeh praktek praktek praktis pengerah tenaga kerja, dengan diterbitkanya perjanjian ganda atau perjanjian yang tidak jelas dipahami oeh para pekerja, sehingga permasalahan yang dihadapi para pekerja diapangan hampir 70  persen adalah permasalahan mengenai perjanjian.

Perlunya BHI mempelajari ketentuan dan peraturan peraturan setempat yang menyangkut ketenaga kerjaan, sehingga tidak terjadi adanya kerugian kedua pihak, pekerja maupun pengerah tenaga kerja.

Perlu adanya pembekalan yang cukup kepada pekerja sebelum diberangkatkan ke lokasi seperti pembekalan pengetahuan mengenai situasi dan kedaan Negara Setempat.

LAPOR DIRI

Merujuk Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia/WNI yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian maupun kematian) kepada Pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang melingkupi tempat tinggalnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dihimbau kepada setiap WNI yang baru tiba di Aljazair baik itu untuk tujuan belajar, bekerja atau wisata, agar segera memberitahukan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI di Alger. Mengingat salah satu tugas dan fungsi Perwakilan RI di luar negeri adalah memberikan perlindungan kepada WNI dan BHI, maka lapor diri tersebut merupakan salah satu penunjang informasi mengenai keberadaan WNI yang berada di wilayah akreditasi. Data tersebut diperlukan untuk memberikan bantuan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap WNI.

PROSES LAPOR/REGISTRASI KEDATANGAN

Lapor diri dapat dilakukan secara langsung datang ke kantor KBRI Alger atau dengan mengirimkan FORMULIR LAPOR DIRI yang telah diisi dan dilengkapi persyaratannya, sbb :

a.
Paspor Asli (untuk distempel dan diberi nomor lapor diri)
b.
Mengisi Formulir dan ditandatangani (Formulir dapat diperoleh secara langsung atau melalui dowload dari website KBRI Alger)
c.
Melampirkan 2 (dua) pasphoto berwarna ukuran 4x6 cm
d.
Lapor diri di KBRI Alger tidak dikenakan biaya administrasi
JASA PENGURUSAN DOKUMEN DAN KEIMIGRASIAN
1

Biaya Legalisasi Dokumen

DAZ 1,600.00
2

Biaya Surat Keterangan Nikah/Pendaftaran Perkawinan

DAZ 1,600.00
3

Biaya Surat Pernyataan Lahir

DAZ 8.00
4

Biaya Surat Keterangan Kematian

DAZ 00.00
5

Biaya Surat Keterangan Penggaian SIM Indonesia

DAZ 1,200.00
6

Biaya Legalisasi Terjemahan

DAZ 1,200.00
7

Biaya Buku Pengenalan Diri WNI

DAZ 1,200.00
8

Biaya Surat Keterangan Jalan

DAZ 1,200.00
9

Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI Perorangan

Rp. 200.000,00 / Buku
10

Paspor Biasa 24 halaman untuk WNI Perorangan

Rp. 50.000,00 / Buku
11

Paspor RI untuk orang asing perorangan

Rp. 500.000,00 / Buku
12

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan

Rp. 50.000,00 / Buku
13

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua orang atau lebih

Rp. 50.000,00 / Buku
14

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing Perorangan

Rp. 100.000,00 / Buku
15

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing Dua orang atau lebih

Rp. 150.000,00 / Buku
16

Perubahan Surat Perjalanan Laksanana Paspor untuk WNI dari SPLP Perorangan menjadi SPLP Keluarga dua orang atau lebih

Rp. 30.000,00 / Buku
17

Perubahan Surat Perjalanan Laksanana Paspor untuk orang asing dari SPLP Perorangan menjadi SPLP Keluarga dua orang atau lebih

Rp. 40.000,00 / Buku
18

Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian

Rp. 100.000,00 / Buku
19

Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian

Rp. 400.000,00 / Buku
20

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam

Rp. 50.000,00 / Buku
21

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam

Rp. 200.000,00 / Buku
 
Conception  |  Mentions légales  | Nous contacter© 2008 Ambassade d'Indonésie en Algérie,Tous droits réservés.