PEMBERITAHUAN
Pemberlakuan Ketentuan Visa Schengen oleh Pemerintah Swiss
Diberitahukan dengan hormat bahwa Pemerintah Swiss mulai menerapkan Peraturan Visa Schengen pada tanggal 12 Desember 2008. Penerapan Visa Schengen tersebut merupakan tindak lanjut dan kesepakatan Swiss dan Uni Eropa (UE) mengenai bergabungnya Schengen-Dublin yang berlaku pada tanggal 1 Maret 2008. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
1 . Perwakilan Swiss di luar negeri yang berhak mengeluarkan Visa Schengen adalah Perwakilan yang memiliki pejabat dan pos konsuler. Apabila terdapat Perwakilan Swiss di negara akreditasi yang tidak memiliki pos konsuler, maka pengurusan visa Schengen akan dialihkan kepada Perwakilan Swiss di negara terdekat yang memiliki pos konsuler.
2. Pemberlakuan visa kunjungan singkat (short stay visa) terdiri dan visa transit di bandara (airport transit visa); visa transit untuk wilayah schengen (transit visa for the schengen area-overland); dan visa schengen untuk kunjungan singkat (short stay visa).
3. Jangka waktu visa kunjungan singkat adalah maksimum 3 bulan yang berlaku dalam masa 6 bulan. Kementerian Luar Negeri Swiss menghimbau agar pengurusan visa dilakukan minimal 3 bulan sebelum waktu keberangkatan.
4. Visa Swiss yang masa berlakunya berakhir setelah tanggal 12 Desember 2008 tetap dapat digunakan untuk berkubjung ke Swiss, namun visa tersebut tidak berlaku untuk masuk ke wilayan negara Schengen. Sebaliknya visa Schengen yang dikeluarkan oleh negara anggota Schengen sebelum tanggal 12 Desember 2008 dapat digunakan untuk memasuki Swiss.
5. Sebagai informasi, wilayah schengen mencakup negara-negara Jerman, Belgia, Denmark, Finlandia, Perancis, Yunani, lslandia, Italia, Luxembourg, Belanda, Norwegia, Austria, Portugal, Swedia, Spanyol, Estonia, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Slovenia dan Hongaria. Visa schengen juga berlaku untuk Kerajaan Monaco.
6. Untuk informasi lebih lengkap dapat ditelusuri pada websites sbb:
http://www. bfm.adm in.ch/bfrn/fr/home/themen/schweizeu/schengendublin.html dan
http://www.bfm.admin.ch/bfm/fr/home/themen/einreise/AusweisundVisumvorschriften.html
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Alger, 21 Desember 2008