Kembali ke halaman utama

 

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM

 

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR 09 TAHUN 2008

 

TENTANG

 

TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

TAHUN 2009

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-­Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum bertugas dan berwenang merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadual penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

 

 

 

b.

bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

 

 

 

c.

bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b perlu ditetapkan peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan, program dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);

 

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

 

 

 

5.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

 

 

 

6.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan. Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi clan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

 

 

 

7.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2009;

 

 

 

 

8.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2008 tentang Uraian Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.

 

Memperhatikan

:

Keputusan Rapat Pleno KPU tanggal 3 April 2008

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan 'Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 yang selanjutnya disebut Tahapan, Program dan Jadual Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009;

 

KEDUA

:

Tahapan, Program,  dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi :

1.   Tahapan Persiapan;

2.   Tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

 

KETIGA

:

Tahapan Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, meliputi kegiatan :

1.       Penataan organisasi;

2.       Bimbingan teknis, sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Pemilu;

3.       Pengelolaan data dan informasi Pemilu.

 

KEEMPAT

:

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, meliputi kegiatan :

1.       Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;

2.       Pendaftaran peserta pemilu;

3.       Penetapan peserta Pemilu;

4.       Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan;

5.       Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

6.       Masa Kampanye;

7.       Masa Tenang;

8.       Pemungutan suara clan penghitungan suara, terdiri dari :

a.       Pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN;

b.       Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.

9.       Penetapan hasil Pemilu, terdiri dari :

a.       Penetapan hasil Pemilu;

b.       Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih;

10.    Pengucapan sumpah/janji anggota :

a.      DPRD Kabupaten/Kota;

b.      DPRD Provinsi;

c.       DPR dan DPD.

 

KELIMA

:

Rincian Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

 

KEENAM

:

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2008

 

                        KETUA,

 

                             Ttd.

 

Prof. Dr. H. A. HAFIZ ANSHARY, AZ, MA

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT JENDERAL KPU

Kepala Biro Hukum

ttd

W.S. Santoso

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran      :         Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor : 09 Tahun 2008

Tanggal : 3 April 2008

 

 

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

TAHAPAN PERSIAPAN

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penataan Organisasi

 

 

a.

Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan penyusunan struktur organisasi Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

23 Okt 2007 – 29 Mart 2008

Peraturan KPU

b.

Pengisian Jabatan pada Setjen KPU.

23 Des 2007 – 29 Juni 2008

Keputusan KPU

c.

Pengisian Jabatan Set KPU Provinsi dan Set KPU Kabupaten/Kota termasuk Pengangkatan Staf Setjen KPU, Set KPU Provinsi, dan Set KPU Kabupaten/Kota.

23 Des 2007 – 23 Des 2008

Keputusan KPU setelah ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota

d.

Seleksi dan penetapan Bawaslu

8 Jan – 25 Mart 2008

Keanggotaan Bawaslu ditetapkan oleh Presiden RI.

e.

Penyusunan dan Penetapan Mekanisme Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lapangan, dan Luar Negeri.

28 Peb – 29 April 2008

Peraturan KPU

f.

Pengusulan Calon Anggota Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Lapangan.

29 April – Juni 2008

Dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota

g.

Penyusunan dan Penetapan Tata Cara Pemantauan Pemilu

23 Okt 2007 – 29 April 2008

Peraturan KPU

h.

Penyusunan dan Penetepan Uraian Tugas dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

23 Okt 2007 – 2 April 2008

Peraturan KPU

i.

Penyusunan dan Penetapan Uraian Tugas dan Tata Kerja PPLN dan KPPSLN

23 Okt 2007 – 2 April 2008

Peraturan KPU

j.

Seleksi dan penetapan Anggota KPU

 

 

1)

KPU Provinsi

24 Des 2007 – 23 Des 2008

Kep. KPU

2)

KPU Kabupaten/Kota

28 Jan – 23 Des 2008

Kep. KPU Provinsi

k.

Pembentukan PPK

1 –  6 Mei 2008

PPK oleh KPU Kabupaten/Kota.

l.

Pembentukan PPS

15 Mei – 1 Jun 2008

PPS oleh KPU Kabupaten/Kota.

m.

Pembentukan PPLN

1 Mei – 1 Jun 2008

PPLN oleh KPU

n.

Pengangkatan PPK

4 – 6 Mei 2008

PPK oleh KPU Kabupaten/Kota

o.

Pengangkatan, PPLN dan PPS

4 – 6 Juni 2008

PPLN oleh KPU dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota

p.

Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (termasuk surat tugas)

6 Jun – 6 Jul 2008

Keputusan PPS

q.

Pembentukan KPPS/KPPSLN.

15 – 25 Mart 2009

Oleh PPS/PPLN

2.

 

 

Bimbingan Teknis, Sosialisasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu

 

 

a.

Penyusunan Peraturan KPU tentang :

1 Jan – Okt 2008

Peraturan KPU

 

1)

Pemutakhiran Data & Daftar Pemilih;

 

 

 

 

2)

Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Peserta Pemilu (Partai politik dan Perseorangan);

 

 

 

 

3)

Penetapan Jumlah alokasi kursi & Pemetaan daerah Pemilihan Anggota DPRD;

 

 

 

 

4)

Pencalonan;

 

 

 

 

5)

Kampanye;

 

 

 

 

6)

Pemungutan & Penghitungan Suara di TPS;

 

 

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

 

7)

Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU

 

 

 

 

8)

Penetapan Calon Terpilih Hasil Pemilu 2009

 

 

 

b.

Penyusunan Peraturan KPU tentang :

Jan – 10 Des 2008

Peraturan KPU

 

 

1)

Tahapan, Program, dan Jadual Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

 

 

 

 

2)

Pengadaan dan Pendistribusian Logistik;

 

 

 

 

3)

Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilu;

 

 

 

 

4)

Audit Sumbangan dan Dana Kampanye;

 

 

 

 

5)

Pemantauan;

 

 

 

 

6)

Pengamanan.

 

 

 

c.

Bimbingan Teknis dan Penyuluhan :

1 Mart – Des 2008

Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS

 

 

1)

UU Bidang Politik;

 

 

 

2)

Peraturan KPU.

 

 

d.

Sosialisasi informasi Pemilu dan pendidikan pemilih kepada berbagal lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah dan seluruh masyarakat di semua tingkatan.

1 Mart – Des 2008

Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU, dan KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, PPLN serta Pihak Lain.

 

e.

Pelantikan dan Rapat Kerja KPU dengan KPU Provinsi mengenai :

22 - 24 Mel 2008

Dilaksanakan oleh KPU di Jakarta. KPU Provinsi yang melaksanakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik setelah penetapan terpilih.

 

 

 

 

 

 

 

1)

UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol

 

 

 

2)

UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

 

 

 

3)

Organisasi KPU Dan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

 

 

 

4)

Tahapan, Program, Anggaran, dan Jadual waktu penyelenggaraan Pemilu 2009

 

 

 

5)

Peraturan-peraturan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2009.

 

 

f.

Pelantikan dan Rapat Kerja KPU Kabupaten/Kota di Provinsi mengenai :

26 - 28 Jun 2008

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi masing-masing dengan supervisi KPU.

 

 

 

 

 

 

 

1)

UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol

 

 

 

2)

UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

 

 

 

3)

Organisasi KPU Dan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

 

 

 

4)

Tahapan, Program, Anggaran, dan Jadual waktu penyelenggaraan Pemilu

 

 

 

5)

Peraturan-peraturan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2009

 

 

g.

Pelantikan dan Rapat Kerja PPK di Kabupaten/Kota mengenai :

4 – 6 Mel 2008

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota Provinsi masing-masing dengan supervisi KPU Provinsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

1)

UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol

 

 

 

2)

UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

 

 

 

3)

Organisasi KPU Dan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupten/Kota

 

 

 

4)

Tata Kerja dan Struktur Organisasi PPK, PPS, dan KPPS.

 

 

 

5)

Tahapan, Program, Anggaran, dan Jadual waktu penyelenggaraan Pemilu

 

 

 

6)

Peraturan-peraturan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2009

 

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

h.

Pelantikan dan Rapat Kerja PPS di Kecamatan mengenai :

4 – 6 Jun 2008

Dilaksanakan oleh PPK dengan supervisi KPU Kabupaten/Kota (Masa Kerja 4 bulan untuk anggota dan Sekretariat).

 

 

 

 

 

 

 

 

1)

UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol

 

 

 

2)

UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

 

 

 

3)

Tata Kerja dan Struktur Organisasi KPU

 

 

 

4)

Tata Kerja dan Struktur Organisasi PPK, PPS, dan KPPS.

 

 

 

5)

Tahapan, Program, Anggaran, dan Jadual waktu penyelenggaraan Pemilu.

 

 

 

6)

Peraturan-peraturan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2009.

 

 

i.

Pelantikan dan Rapat Kerja PPLN di Dalam Negeri dan di Luar Negeri, mengenai:

4 – 6 Juni 2008

Dilaksanakan oleh KPU dan Pokja Pemilu Luar Negeri

 

 

 

 

 

 

 

 

1)

UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol

 

 

 

2)

UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

 

 

 

3)

Tata Kerja dan Struktur Organisasi KPU

 

 

 

4)

Tata Kerja dan Struktur Organisasi PPLN dan KPPSLN.

 

 

 

5)

Tahapan, Program, Anggaran, dan Jadual waktu penyelenggaraan Pemilu

 

 

 

6)

Peraturan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2009 bagi WNRI yang berada di Luar Negeri

 

 

j.

Pengadaan dan distribusi bahan-bahan Bimbingan Teknis, Penyuluhan, dan Sosialisasi.

1 Apr – 31 Des 2008

Pengadaan dan pendistribusian bahan-bahan disesuaikan dengan tahapan Pemilu, Anggota DPR, DPD dan DPRD.

3.

Pengelolaan Data dan Informasi Pemilu

 

 

 

a.

Pengadaan dan Pemeliharaan LAN (Local Area Network) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

1 Jan - 10 Des 2008

Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.

 

b.

Kerjasama WAN (Wide Area Network) Pemilu 2009 untuk pengelolaan data dan informasi sampai dengan tingkat wilayah kecamatan.

5 Apr - 5 Mei 2008

Kerjasama dengan Pihak Ketiga yang memiliki Jaringan Komunikasi dan Teknologi Informasi sampai dengan tingkat kecamatan.

 

c.

Pengembangan aplikasi SI KPU antara lain :

1 Jan – 10 Des 2008

Dukungan proses pengolahaan data penyelenggaraan Pemilu secara manual dengan teknologi informasi dari tingkat Kecamatan sampai dengan KPU.

 

 

 

1)

SIOGARA ( Sistem Informasi Organisasi Penyelenggara Pemilu)

 

 

2)

SITARLIH ( Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih/Penduduk)

 

 

3)

SIPERLU (Sistem Informasi Peserta Pemilu)

 

 

4)

SILON ( Sistem Informasi Pencalonan)

 

 

5)

SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara)

 

d.

Bimbingan Teknis petugas pengelolaan data dan Informasi

1 Apr – 10 Des 2008

Dilaksanakan dimasing-masing KPU Kabupaten/Kota.

 

 

1)

WAN

 

 

 

2)

SITUNG

 

TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU

 

 

1.

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.

 

 

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

a.

Penyerahan Data Kependudukan (Data Penduduk dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dan Data Kependudukan (Data Penduduk dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) bagi WNRI di luar negeri.

5 Apr 2008

Dari Mendagri dan Menlu ke KPU, dari Pemprov ke KPU Provinsi, dari Pemkab/Kota ke KPU Kabupaten/Kota.

 

b.

Pidato Ketua KPU mengenal Tahapan Awal Penyelenggaraan Pemilu :

5 Apr 2008

Disampaikan oleh Ketua KPU melalui media elektronik dan media cetak

 

 

 

1)

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;

 

 

 

2)

Pendaftaran Peserta Pemilu.

 

 

c.

Pemutakhiran Data Pemilih :

6 Apr – 6 Jul 2008

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK, PPS serta PPLN

 

 

1)

Pemindahan Data Kependudukan menjadi data pemilih berdasarkan rencana per-rancangan TPS/TPSLN;

6 Apr – 6 Jun 2008

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPLN

 

 

 

 

2)

Penyediaan dan pengiriman formulir Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;

 

 

 

3)

Bimbingan teknis Pemutakhiran data pemilih kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

 

 

 

4)

Pencocokan dan penelitian data pemilih.

7 Jun – 6 Jul 2008

Dilaksanakan oleh PPS/PPLN dibantu PPDP/PPDPLN

 

d.

Penyusunan dan pengesahan Daftar Pemilih Sementara (DPS)/DPSLN

7 Jul – 7 Agt 2008

Dilaksanakan oleh PPS dan PPLN

 

 

1)

Pengumuman DPS/DPSLN

8 – 14 Agt 2008

Salinan DPS disampaikan kepada Wakil Peserta Pemilu di Tingkat Desa/ Kelurahan

 

 

2)

Masukan dan tanggapan masyarakat :

 

Dilaksanakan oleh PPS/PPLN

 

 

 

a.

Terhadap DPS

8 – 21 Agt 2008

 

 

 

b.

Terhadap DPSLN

8 – 14 Agt 2008

 

 

3)

Perbaikan DPS awal dan perbaikan DPSLN

8 – 21 Agt 2008

Dilaksanakan oleh PPS/PPLN

 

 

4)

Pengumuman DPS/DPSLN Hasil Perbaikan (DPSHP/DPSHPLN) awal

22 – 24 Agt 2008

Dilaksanakan oleh PPS/PPLN

 

 

5)

Perbaikan DPSHP/PPSHPLN awal menjadi DPSHP/PPSHPLN Akhir

25 – 27 Agt 2008

Salinan DPSHP akhir disampaikan oleh PPS kepada Wakil Peserta Pemilu di Tingkat Desa/

Kelurahan

 

 

6)

Pengiriman DPSHP/DPSHPLN akhir (termasuk data pemilih, DPS/DPSLN dan DPSHP/DPSHPLN awal) dari PPS/PPLN kepada KPU Kabupaten/Kota

28 Agt – 10 Sep 2008

PPS ke KPU Kabupaten/Kota via PPK, PPLN ke KPU via Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri dan Deplu

 

 

7)

Penyusunan dan penetapan DPT/DPTLN dengan basis TPS/TPSLN oleh KPU Kabupaten/Kota/PPLN

11 – 30 Sep 2008

DPT ditetapkan KPU Kabupaten/Kota, DPTLN ditetapkan PPLN

 

 

8)

-

KPU Kabupaten/Kota menyampaikan DPT kepada KPU, KPU Provinsi, PPK. dan PPS serta PPLN mengirim DPTLN kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan RI.

1 – 6 Okt 2008

a. Salinan DPT kepada KPU, KPU Provinsl dan Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk softcopy (compact disc)

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

 

 

-

Salinan DPT untuk Partai Politik Peserta Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota dapat diperoleh di KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota dan PPLN mengadakan/menggandakan Salinan DPT dan Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS (TPSLN) sesuai dengan TPS dan TPSLN

 

 b. Salinan DPT kepada PPK dan PPS dalam bentuk hardcopy/fotocopy.

 

 

9)

DPT/DPTLN dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan/Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri

1 Okt 2008 s/d paling lambat 3 hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota/PPS/KPPS, dan PPLN

 

 

10)

Rekapitulasi DPT di Kabupaten/Kota

1 – 6 Okt 2008

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

 

 

11)

Rekapitulasi DPT di Provinsi

7 – 13 Okt 2008

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

 

 

12)

Rekapitulasi DPT termasuk DPTLN di Tingkat Nasional

7- 20 Okt 2008

Dilaksanakan oleh KPU

2.

Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu Dan Tahapan Penetapan Peserta Pemilu.

 

 

 

a.

Partai Politik

 

 

 

 

1)

Pengumuman Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

5 – 6 Apr 2008

Dilaksanakan oleh KPU melalui media elektronik, media cetak, dan web site KPU

 

 

2)

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

7 Apr – 12 Mel 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

 

a)

Pengambilan formulir pendaftaran

7 Apr – 12 Apr 2008

Dilaksanakan pada jam kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 WIB), hari libur pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.

 

 

 

b)

Penyerahan berkas pendaftaran

8 Apr – 12 Mei 2008

Dilaksanakan pada jam kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 WIB), hari libur pukul 09.00 s/d 15.00 WIB dan Pada tanggal 12 Mei 2008 batas vvaktu penyerahan berkas pendaftaran terakhir pada Pukul 24.00 WIB

 

 

3)

Penelitian administratif dan pemberitahuan hasil penelitian administrasi.

10 Apr – 30 Mei 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

4)

Raker KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang verifikasi faktual Parpol Peserta Pemilu 2009.

31 Mei – 2 Jun 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

5)

Verifikasi Faktual di :

3 Jun – 2 Jul 2008

Verifikasi dilakukan secara bertahap. Dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

 

 

 

a)

Provinsi

3 – 9 Jun 2008

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

 

 

 

b)

Kabupaten/Kota

3 – 20 Jun 2008

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

 

 

6)

Raker KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang hasil verifikasi faktual

26 – 28 Jun 2008

Termasuk penyampaian Berita Acara Verifikasi

 

 

7)

Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2009

29 Jun – 3 Jul 2008

Dilakukan dalam Pleno KPU

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

 

8)

Penetapan nomor urut Parpol peserta Pemilu 2009

4 Jul 2008

Dilakukan dalam Pleno KPU dan dihadiri seluruh Parpol peserta Pemilu dengan sistem undian

 

 

9)

Pengumuman Parpol peserta Pemilu 2009

5 Jul 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

b.

Perseorangan peserta Pemilu 2009 calon Angqota DPD

 

 

 

 

1)

Raker/Konreg KPU dengan KPU Provinsi tentang verifikasi faktual perseorangan peserta Pemilu 2009 calon Anggota DPD.

14 – 20 Juni 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

2)

Pengumuman pendaftaran.

27 Jun – 3 Juli 2008

Dilaksanakan oleh KPU melalui KPU Provinsi

 

 

3)

Pengambilan formulir dan pendaftaran serta penyerahan berkas persyaratan calon anggota DPD.

27 Jun – 10 Juli 2008

a. Dilaksanakan oleh       KPU melalui KPU Provinsi.

b. Dilaksanakan pada jam kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 WIB), hari libur pukul 09.00 s/d 15.00 WIB dan Pada tanggal 10 Juli 2008 batas waktu penyerahan berkas pendaftaran terakhir pada Pukul 24.00 WIB di KPU Provinsi

 

 

4)

Penelitian administratif

2 – 15 Juli 2008

Dilaksanakan KPU
Provinsi.

 

 

5)

Pengiriman hasil penelitian administratif dan daftar dukungan pemilih

16 – 18 Juli 2008

Oleh KPU Provinsi disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota

 

 

6)

Verifikasi faktual dukungan pemilih

18 Juli – 18 Agt 2008

Dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK/PPS

 

 

7)

Penyampaian hasil verifikasi faktual

19 – 21 Agt 2008

Disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi

 

 

8)

Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil verifikasi Administrasi dan Faktual

19 – 25 Agt 2008

Disampaikan oleh KPU Provinsi kepada KPU

 

 

9)

Pemeriksaan hasil penelidan administratif dan verifikasi faktual

26 Agst – 8 Sept 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

10)

Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD

8 – 22 Sept 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

11)

Pengumuman, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD

23 Sept – 6 Okt 2008

Pengumuman DCS Anggota DPD termasuk di kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

 

 

12)

Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD

9 – 26 Okt 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

13)

Pengumuman DCT Anggota DPD

27 Okt 2008

Dilaksanakan oleh KPU dan KPU Provinsi

3.

Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan

 

 

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

a.

Konreg KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

1 – 13 Mei 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

b.

Penyusunan dan penetapan jumlah alokasi kursi :

14 Mei – 5 Jun 2008

Dilaksanakan oleh KPU dibantu oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

 

 

 

 

 

1)

Anggota DPR untuk setiap Provinsi (merupakan lampiran tidak terpisahkan dari UU Nomor 10 Tahun 2008)

 

 

 

2)

Anggota DPRD setiap Provinsi

 

 

 

3)

Anggota DPRD setiap Kabupaten/Kota

 

 

c.

Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan:

6 – 12 Jun 2008

Dilaksanakan oleh KPU dibantu oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

 

 

 

 

1)

Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi bagi setiap Provinsi

 

 

 

2)

Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota bagi setiap Kabupaten/Kota

 

4.

Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

 

 

 

a.

Rapat Kerja KPU dan KPU Provinsi mengenai Pencalonan Anggota DPRD Provinsi (termasuk kampanye)

6 - 10 Jul 2008

Dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU Provinsi

 

b.

Rapat Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

15 – 21 Jul 2008

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi dengan peserta KPU Kabupaten/Kota

 

c.

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

5 Agt – 3 Okt 2008

Dilaksanakan dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

 

 

1)

Pengambilan formulir pencalonan.

5 – 9 Agt 2008

Dilaksanakan dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

 

 

 

 

 

a)

Calon Anggota DPR di KPU

 

 

 

 

b)

Calon Anggota DPRD Provinsi di KPU Provinsi

 

 

 

 

c)

Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota di KPU Kabupaten/kota.

 

 

 

2)

Pengajuan bakal calon oleh Pengurus Parpol :

10 – 15 Agt 08

Dilaksanakan dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

 

 

 

 

 

 

a)

Calon Anggota DPR kepada KPU.

 

 

 

 

b)

Calon Anggota DPRD Provinsi kepada KPU Provinsi

 

 

 

 

c)

Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/kota.

 

 

 

3)

 

Verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon

11 Agt – 3 Sep 2008

Untuk penelitian calon, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Kerja

 

 

 

a)

Anggota DPR,

 

 

 

 

b)

Anggota DPRD Provinsi,

 

 

 

 

c)

Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

 

 

 

4)

 

Penyampaian hasil verifikasl kepada Partai Politik peserta Pemilu dan pihak , terkait lainnya, termasuk bagi bakal calon yang bermasalah.

12 Agt – 5 Sep 2008

Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota

 

 

5)

 

Pemberian kesempatan untuk melengkapi/memperbaiki syarat calon dan mengganti bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

6 – 12 Sep 2008

Dilaksanakan oleh Parpol di masing-masing tingkatan

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

 

6)

 

Verifikasi hasil perbalkan kelengkapan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

7 – 15 Sep 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

7)

 

Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota

8 – 22 Sep 2008

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

8)

 

Pengumuman dan penyampaian tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

22 Sep – 5 Okt 2008

Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota

 

 

9)

 

KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Parpol atas masukan dan tanggapan. masyarakat terhadap DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

6 – 10 Okt 2008

Klarifikasi dilaksanakan oleh Parpol sesuai dengan tingkat

 

 

10)

 

Pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota

7 – 17 Okt 2008

Dilaksanakan oleh Parpol Peserta Pemilu 2009 sesuai dengan tingkat

 

 

11)

 

Verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota

8 – 20 Okt 2008

Dilaksanakan oleh Parpol Peserta Pemilu 2009 sesuai dengan tingkat

 

 

12)

 

Penyusunan, dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,

9 – 26 Okt 2008

Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

 

 

13)

 

Pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

27 Okt 2008

Diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sesuai tingkatannya.

5

Tahapan Masa Kampanye.

 

 

 

a.

Persiapan kampanye :

 

 

 

 

1)

Penyusunan Jadual pelaksanaan kampanye dengan peserta Pemilu;

2 Jan – 28 Peb 2009

Ditetapkan oleh KPU

 

 

2)

KPU menfasilitasi pertemuan antar Peserta Pemilu untuk merumuskan kesepahaman tentang pelaksanaan kampanye yang dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan edukatif;

 

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

3)

Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye;

 

KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah/Pemda

 

 

4)

Pengaturan pengamanan kampanye berkoordinasi dengan Polri dan instansi terkait lain;

 

Dilaksanakan Polri dibantu oleh TNI

 

 

5)

Pengaturan pemberian kesempatan yang sama dan pemasangan iklan pemilu dalam rangka kampanye berkoordinasi dengan media cetak dan elektronik.

 

Dilaksanakan oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota

 

b.

Pelaksanaari Kampanye

8 Juli 2008 - 1 Apr 2009

Dilaksanakan oleh Parpol dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2009.

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

 

1)

Penyerahanan tim pelaksana kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) serta anggota DPD kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota :

 

Tembusan kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota

 

 

 

a.

Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

6 – 8 Juli 2008

Dilaksanakan oleh Peserta Pemilu 2009

 

 

 

b.

Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum

1 - 10 Mart 2009

Dilaksanakan oleh Peserta Pemilu 2009

 

 

2)

Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

8 Juli 2008 - 1 Apr 2009

Dilaksanakan oleh Peserta Pemilu 2009

 

 

3)

Pelaksanaan kampanye melalui rapat urnum.

13 Mart 2009 - 1 Apr 2009

Dilaksanakan oleh Peserta Pemilu 2009

6.

Tahapan Masa Tenang

2 — 4 Apr 2009

Pembersihan alat
peraga kampanye
oleh masing-masing
Peserta Pemilu 2009

7.

Tahapan Pemungutan Suara dan penghitungan
Suara

 

 

 

a.

Persiapan menjelang pemungutan suara

 

 

 

 

1)

Simulasi penyampaian hasil penghitungan suara dengan menggunakan sistem informasi/elektronik

15 – 21 Jan 2009

Dilaksanakan di masing-masing Kabupaten/Kota
(termasuk beberapa
Kecamatan)

 

 

2)

Pengadaan dan distribusi surat suara, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya

1 Nov 2008 – 25 Mart 2009

Selambat-lambatnya
tanggal 25 Maret 2004 surat suara beserta kelengkapannya harus sudah diterima oleh PPS/PPLN.

 

 

3)

Proses pengadaan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

5 Okt – 10 Des 2008

Dilaksanakan oleh KPU, dengan dibantu KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

 

 

4)

Pengadaan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

1 Jan – 14 Mart 2009

Dilaksanakan oleh KPU, dengan dibantu KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

 

 

5)

Distribusi Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS.

15 Mart - 4 Apr 2009

Dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS

 

 

6)

Distribusi Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri untuk TPSLN oleh PPLN.

15 Mart - 4 Apr 2009

Dilaksanakan oleh KPU/Pokja LN kepada PPLN.

 

 

7)

Distribusi Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

15 Mart - 4 Apr 2009

Dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS

 

 

8)

Monitoring persiapan pemungutan suara di Daerah.

10 – 31 Mart 2009

Dilaksanakan oleh KPU sampai ke tingkat PPS

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

 

9)

Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih dan saksi oleh KPPS/ KPPSLN.

27 Mart - 3 Apr 2009

Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

 

 

10)

Penyiapan TPS/TPSLN

4 Apr 2009

Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

 

 

11)

Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara.

4 Apr 2009

Disiarkan melalui media Massa.

 

b.

Pemungutan suara dan penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN di TPS/TPSLN dilaksanakan secara serentak dan mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN serta mengirimkan hasilnya kepada PPK, melalui PPS dan KPPSLN kepada PPLN.

5 Apr 2009

1)   Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 – 12.00 waktu setempat;

2)   Setelah pukul 12.00 waktu setempat langsung diadakan penghitungan suara sampai selesai.

 

c.

PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.

6 – 7 Apr 2009

Dilaksanakan oleh PPS

 

d.

PPK melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Kecamatan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK serta mengirimkan hasilnya kepada KPU Kabupaten/Kota.

7 – 11 Apr 2009

Dilaksanakan oleh PPK

 

e.

PPLN melakukan rekapitulasi jumlah suara Pemilu Anggota DPR (Dapil DKI II) dari TPSLN dan pemberian suara melalui pos serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara. di PPLN dan mengirimkan kepada KPU.

7 – 11 Apr 2009

Dilaksanakan oleh PPLN

 

f.

KPU Kabupaten/Kota melakukan :

11 - 15 Apr 2009

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

 

 

 

1)

rekapitulasi dan mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Provinsi.

 

 

 

2)

rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Parpol dan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

 

 

 

3)

penetapan hasil Pemilu calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

 

 

g.

KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.

13 – 15 Apr 2009

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

 

h.

KPU Provinsi melakukan :

15 - 20 Apr 2009

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

 

 

 

1)

rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan mengumurnkan hasil penghitungan suara Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Provinsi.

 

 

 

2)

rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Parpol dan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi.

 

 

 

 

3)

penetapan hasil Pemilu calon anggota DPRD Provinsi.

 

 

 

i

KPU Provinsi menyampaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi kepada KPU.

18 – 21 Apr 2009

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

j.

KPU melakukan

22 Apr – 5 Mel 2009

Dilaksanakan oleh KPU

 

 

 

1)

rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

 

 

2)

penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Parpol dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD.

 

 

8.

Penetapan Hasil Pemilu.

 

 

 

a.

 Penetapan Hasil Pemilu

 

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi.
Apabila terjadi kasus yang berkaitan dengan pidana Pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu hares selesai Selambat- lambatnya tanggal 30 April 2009.
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi

 

 

1)

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

15 April 2009

 

 

2)

KPU Provinsi menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi

20 April 2009 

 

 

3)

KPU menetapkan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional.

5 Mel 2009 

 

 

4)

Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU.

6 — 8 Mei 2009 

 

b.

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

 

 

 

 

Penetapan perolehan jumlah kursi untuk Partai Politik peserta Pemilu :

 

 

 

 

1)

DPRD Kabupaten/Kota

11 --12 Mei 2009

Ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota

 

 

2)

DPRD Provinsi

13 - 14 Mel 2009

Ditetapkan oleh KPU Provinsi

 

 

3)

DPR dan DPD

15 - 16 Mei 2009

Ditetapkan oleh KPU

 

c.

Penetapan dan pengumuman calon terpilih

 

 

 

 

1)

Anggota DPRD Kabupaten/Kota;

13 - 14 Mei 2009

Ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota

 

 

2)

Anggota DPRD Provinsi.

15 - 16 Mei 2009

Ditetapkan oleh KPU Provinsi

 

 

3)

Anggota DPR dan DPD.

17 - 20 Mei 2009

Ditetapkan oleh KPU

 

d.

Pemberitahuan kepada calon terpilih

 

 

 

 

1)

Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota;

15 - 20 Mel 2009

Surat pemberitahuan calon terpilih Anggota DPR DPRD di sampaikan melalui pengurus Parpol yang bersangkutan. Sedangkan calon Anggota DPD disampaikan kepada yang bersangkutan

 

 

2)

Anggota DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi;

17- 24 Mei 2009

 

 

3)

Anggota DPD dan DPR oleh KPU

21 -  31 Mei 2009

 

 

 

 

 

 

 

 

No.

PROGRAM/KEGIATAN

JADUAL

KETERANGAN

 

e.

Peresmian keanggotaan:

 

Peresmian pengangkatan
1) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota oleh Gubemur atas nama Presiden RI*.
2) Anggota DPRD Provinsi oleh Mendagri atas nama Presiden RI*.
3) Anggota DPR dan DPD oleh Presiden RI

 

 

1)

DPRD Kabupaten/Kota

Jun 2009

 

 

2)

DPRD Provinsi

Jul, Agst 2009 

 

 

3)

DPR dan DPD

Sep 2009  

9.

Pengucapan sumpah/janji

 

 

 

Pengucapan sumpah/janji Anggota:

 

 

 

a.

DPRD Kabupaten/Kota

Jul 2009 

Dibentuk Panitia Sumpah/Janji di masing- masing tingkatan.

 

b.

DPRD Provinsi

Agst 2009 

 

c.

DPR dan DPD

1 Okt 2009

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2008

 

 

              KETUA,

 

                                                                                                                                                                 Ttd.

 

Prof. Dr. H. A. HAFIZ ANSHARY, AZ, MA

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT JENDERAL KPU

Kepala Biro Hukum

 

Ttd.

 

W.S. Santoso

 

 

 

Kembali ke halaman utama